PORTALLEBAK.COM - Kebijakan Gubernur Banten memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) Provinsi dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Banten ke bank BJB berbuntut rencana sejumlah anggota DPRD Banten untuk menggunakan hak interpelasi.
Rencana interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim ini digulirkan oleh anggota DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Baru Sembuh, 357 Warga Singapura Terkejut Terima SMS Bahwa Mereka Kembali Positif Corona
Beberapa anggota anggota fraksi PDIP yang sudah menandatangani pengajuan atau usulan penggunaan hak interpelasi tersebut di antaranya, Yeremia Mendrofa, Indah Rusmiati, Sugianto dan Madsuri.
"Nanti anggota lainnya menyusul. Dari fraksi PDI-P tentu akan semuanya menandatangani usulan ini," kata Indah Rusmiati usai menandatangani usulan hak interpelasi tersebut di DPRD Banten, Selasa 19 Mei 2020.
Baca Juga: Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19, PKS Lebak Bantu Marbut Masjid dan Musala
Menurut Indah, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat.
Selain itu, juga dalam rangka menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langkah Gubernur terkait pemindahan RKUD Banten ke BJB.
Syarat pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi.