PORTAL LEBAK – Penyederhanaan dan percepatan perizinan di hulu migas berdasarkan peraturan turunan UU Cipta Kerja Sektor Hulu Migas mendesak dilakukan untuk meningkatkan kepastian dan kegiatan berusaha, di sektor hulu migas.
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Yunus menyatakan pemerintah pusat beberapa tahun belakangan ini telah mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas.
Perizinan dan pengadaan lahan, berdasarkan data SKK Migas membutuhkan waktu antara 30 persen hingga 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan.
"Ini harus diubah sehingga bisa dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah, karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” ujar Taslim Yunus, seperti keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com, di Jakarta, Sabtu 17 April 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM dan Cara Cek di link eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Ridwan Kamil Gandengkan Potensi Pertanian Jabar-Banten Melalui BUMD PT. Agro Jawa Barat
Faktor perizinan menjadi salah satu country risk, dipertimbangkan international oil company (IOC) dalam berinvestasi. Sehingga SKK Migas menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas.
SKK Migas pun meluncurkan layanan one door service policy (ODSP), pada Januari 2020. Alhasil, layanan rekomendasi berhasil dipercepat SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan pada tahun 2021 ini, pelayanan ditargetkan meningkat menjadi 3 hari.
Pasalnya, dampak country risk menyebabkan investor meminta insentif yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara. UU Cipta Tenaga Kerja melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya ditingkat kementerian.