PORTAL LEBAK - Kementerian keuangan memberikan insentif, bahwa Agustus 2021 ini pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran akan ditanggung pemerintah.
Keputusan insentif pajak PPN dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 102/2021.
Pemerintah menanggung isentif PPN melalui Ditjen Pajak (DJP) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.
Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi mengenai terbitnya PMK itu, seperti PortalLebak.com lansir dari laman Ditjen Pajak, 9 Agustus 2021.
Dalam siaran persnya yang dikutip PortalLebak.com, para pedagang eceran adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian usahanya menyerahkan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Sementara itu, dalam insentif ini dibahas soal bangunan atau ruangan yang berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Wajib Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dapat 'Bebas Bayar Denda' di Program Triple Untung Plus
Termasuk toko di komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, pendidikan, transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.