PORTAL LEBAK - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin atau Putri Komarudin menilai, pemerintah perlu melakukan pendekatan fiskal dengan pengurangan pengeluaran dan penaikan pajak.
Hal ini dilontarkan Putri Komarudin sebagai catatan terkait Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2022.
Putri Komarudin juga mencermati Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya yang dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2021-2022, Senin 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Bupati Lebak: Terima Kasih Presiden Jokowi, Telah Perkenalkan Budaya Baduy
“APBN telah bekerja keras sebagai instrumen countercyclical selama 2 tahun terakhir," pungkas Putri Komarudin.
Countercylical yang dimaksud Puteri Komarudin merupakan pendekatan fiskal dengan pengurangan pengeluaran dan penaikan pajak pada sektor ekonomi yang sedang hype atau menantikan suatu hasil yang besar.
Putri Komarudin juga ingin pemerintah melakukan peningkatan pengeluaran dan pemangkasan pungutan pajak ketika resesi masih berlangsung.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi Hingga 23 Agustus 2021 Untuk Jawa-Bali
Langkah itu dinilai Putri, masih perlu pemerintah lanjutkan pada tahun anggaran selanjutnya.