PORTAL LEBAK - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, saat ini tidak mampu membayar klaim para pemegang polisnya.
Sekitar 500 ribu klaim pemegang polis yang telah habis kontrak, tak kunjung dicairkan sejak 3 tahun terakhir.
Berdasarkan data Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 kepada PortalLebak.com, sedikitnya Rp9 Triliun dana klaim pemegang polis belum dibayarkan oleh jajaran direksi atau manajemen perusahaan.
Sebenarnya, deteksi awal gagal bayar polis oleh AJB Bumiputera 1912 telah terungkap dan menjadi pemberitaan, baik di media maupun menjadi data yang beredar di kalangan praktisi keuangan dan asuransi.
Berikut rangkuman kronologi gagal bayar klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912, yang dihimpun oleh penasehat Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, yang juga praktisi di bidang asuransi, Jefry Rasyid:
1. Tahun 1997-2002
Defisit Rp2,07 Triliun. Manajemen Bumiputera berupaya melakukan penyehatan jangka pendek dan menengah, perbaikan investasi. Indepensi BPA agar tidak mempengaruhi operasional manajemen dan pengawasan oleh regulator pemerintah (Bapepam LK).
2. Tahun 2002-2010
Defisit makin besar Rp4,94 Triliun. Terdapat pemberitahuan waktu untuk perbaikan kesehatan (RBC RKI dan Likuiditas) paling lama 5 tahun. Bapepam LK berupaya menyelamatkan perusahaan dan pengawasan oleh Bapepam LK.