PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi proses pemilihan anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.
Dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting, disepakati hak pemegang polis baik yang aktif, habis kontrak, penebusan dan lapse, tetap dapat memilih calon anggota BPA AJB Bumiputera 1912.
Rapat yang diinsiasi OJK dihadiri seluruh unsur elemen AJB Bumiputera 1912 diselenggarakan melalui zoom meeting secara virtual, pada Rabu 13 Oktober 2021, pukul 16.30-18.15 WIB.
Wakil Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJBB 1912 Erwin Nasution, yang hadir dalam rapat itu menyatakan, pemegang polis sangat dikecewakan oleh manajemen AJBB 1912.
"Pengumuman yang telah dikeluarkan manajemen di media massa koran, ternyata di luar kesepakatan bersama," ungkap Erwin Nasution, kepada PortalLebak.com usai rapat.
Kesepakatan awal pengumuman di media massa, menurt Erwin hanya membeberkan susunan nama panitia pemilihan anggota BPA.
Namun manajemen menambahkan klausul 'pemutakhiran data' pemegang polis, sebagai syarat memilih dan dipilih anggota BPA (setingkat komisaris-Red).