PORTAL LEBAK - Bintang Acara Realitas di Televisi (TV) Kim Kardashian dan legenda tinju Floyd Mayweather Jr. hadapi tuntutan hukum yang menuduh para selebritas itu salah mempromosikan token cryptocurrency.
Gugatan itu diajukan 7 Januari 2022 di pengadilan federal Los Angeles, Amerika Serikat.
Para penuntut mengklaim selebritas itu menggembar-gemborkan token yang dijual oleh EthereumMax, atau EMAX.
Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut
Tujuannya, untuk meningkatkan harga dan membuat diri mereka mendapat untung "dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka."
"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti ... membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," ungkap gugatan itu.
Menurut gugatan yang dilansir PortalLebak.com dari Reuters, Kim Kardashian mempromosikan EthereumMax Juni 2021 di Instagram, saat dia memiliki 250 juta pengikut.
Baca Juga: Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya Dipakai Main Trading
"Apakah kalian menyukai kripto?" dia menulis di pos, diikuti oleh penafian "ini bukan nasihat keuangan", tetapi dia ingin berbagi "apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya" tentang token EthereumMax.