Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat, Terkait Dugaan Penipuan Token Kripto

- 12 Januari 2022, 08:28 WIB
Tokoh televisi Kim Kardashian menghadiri panel untuk film dokumenter "Kim Kardashian West: The Justice Project" selama Tur Pers TCA (Television Critics Association) Musim Dingin di Pasadena, California, AS, 18 Januari 2020.
Tokoh televisi Kim Kardashian menghadiri panel untuk film dokumenter "Kim Kardashian West: The Justice Project" selama Tur Pers TCA (Television Critics Association) Musim Dingin di Pasadena, California, AS, 18 Januari 2020. /fOTO: REUTERS/MARIO ANZUONI/

PORTAL LEBAK - Bintang Acara Realitas di Televisi (TV) Kim Kardashian dan legenda tinju Floyd Mayweather Jr. hadapi tuntutan hukum yang menuduh para selebritas itu salah mempromosikan token cryptocurrency.

Gugatan itu diajukan 7 Januari 2022 di pengadilan federal Los Angeles, Amerika Serikat.

Para penuntut mengklaim selebritas itu menggembar-gemborkan token yang dijual oleh EthereumMax, atau EMAX.

Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut

Tujuannya, untuk meningkatkan harga dan membuat diri mereka mendapat untung "dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka."

"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebriti ... membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," ungkap gugatan itu.

Menurut gugatan yang dilansir PortalLebak.com dari Reuters, Kim Kardashian mempromosikan EthereumMax Juni 2021 di Instagram, saat dia memiliki 250 juta pengikut.

Baca Juga: Investasi Bodong Oknum Guru di Sukajaya Tipu Nasabah Rp23 Miliar, Uangnya Dipakai Main Trading

"Apakah kalian menyukai kripto?" dia menulis di pos, diikuti oleh penafian "ini bukan nasihat keuangan", tetapi dia ingin berbagi "apa yang baru saja dikatakan teman-teman saya" tentang token EthereumMax.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x