NFT Berkembang, Departemen Keuangan AS: Waspada Modus Pencucian Uang di Bidang Seni

- 5 Februari 2022, 09:25 WIB
Seorang pengunjung mengambil foto di depan instalasi video "Glows in the Night" oleh seniman kontemporer Tiongkok Yang Yongliang, yang akan diubah menjadi NFT dan dilelang secara online di Sotheby's, di Digital Art Fair, di Hong Kong, Tiongkok 30 September 2021.
Seorang pengunjung mengambil foto di depan instalasi video "Glows in the Night" oleh seniman kontemporer Tiongkok Yang Yongliang, yang akan diubah menjadi NFT dan dilelang secara online di Sotheby's, di Digital Art Fair, di Hong Kong, Tiongkok 30 September 2021. /Foto: REUTERS/TYRONE SIU/

PORTAL LEBAK - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS), Jumat, 04 Februari 2022, menyatakan berperang terhadap aliran keuangan gelap, atas karya seni yang diperjualbelikan di Non Fungible Token (NFT).

Departemen Keuangan AS memperingatkan adanya resiko baru praktik pencucian uang, di pasar seni digital yang sedang berkembang seperti di NFT.

Melalui penelitian yang diterbitkan pada Jumat, Departemen Keuangan AS menemukan ada beberapa bukti risiko pencucian uang di pasar seni NFT yang bernilai tinggi.

Baca Juga: Tren Jual Foto Selfie dengan KTP Lewat NFT, Awas, Bisa Kena Ancaman Pidana

Namun bukti itu terbatas terkait risiko pendanaan teroris, ungkap Departemen Keuangan AS dalam sebuah pernyataan.

Mereka yang paling rentan di pasar NFT adalah bisnis yang menawarkan layanan keuangan, yang tidak tunduk pada kewajiban anti pencucian uang atau melawan pendanaan terorisme.

Lembaga itu juga memperingatkan, pinjaman berbasis aset "dapat digunakan untuk menyamarkan sumber dana asli dan menyediakan likuiditas untuk penjahat."

Baca Juga: Tiga NFT Karya Musisi Indonesia Ananda Sukarlan Laku Rp1 Miliar, Berikut Karyanya

Seorang pejabat senior Departemen Keuangan AS menyatakan kepada wartawan bahwa langkah selanjutnya, termasuk melibatkan pemangku kepentingan di Kongres atau di industri untuk mendapatkan umpan balik mereka.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x