PORTAL LEBAK - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani perintah eksekutif pada hari Rabu, yang mengharuskan pemerintah untuk menilai risiko dan manfaat dari menciptakan dolar digital bank sentral, serta masalah cryptocurrency lainnya.
Pasalnya, nilai Bitcoin melonjak di tengah berita setelah pendekatan holistik dan deliberatif pemerintah AS yang menenangkan ketakutan pasar soal peraturan yang keras terhadap cryptocurrency.
Dalam perdagangan tengah hari di AS, bitcoin naik 9,1 persen menjadi $42.280, atau senilai Rp604 juta/Bitcoin, ini merupakan persentase kenaikan terbesar sejak 28 Februari 2022.
Baca Juga: Kim Kardashian dan Floyd Mayweather Digugat, Terkait Dugaan Penipuan Token Kripto
Perintah Biden selanjutnya mengharuskan Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan lembaga utama lainnya untuk menyiapkan laporan tentang "masa depan uang" dan peran cryptocurrency yang akan dimainkan.
Pengawasan yang meluas terhadap pasar cryptocurrency, menurut seorang pejabat administatif AS, melonjak melewati $3 triliun pada bulan November 2021.
Sehingga sangat penting untuk memastikan keamanan nasional AS, stabilitas keuangan dan daya saing AS, dan mencegah meningkatnya ancaman kejahatan dunia maya.
Baca Juga: Big Bos EDCCash Abdulrahman Yusuf Diduga Menipu, Ini Fakta Soal Investasi Kripto Tersebut
Analis memandang perintah eksekutif yang telah lama ditunggu-tunggu sebagai pengakuan nyata akan semakin pentingnya nilai tukar kripto atau cryptocurrency dan konsekuensi potensialnya bagi AS dan sistem keuangan global.