PORTAL LEBAK - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali bergerak dan menyita dua aset Irjanto Ongko anak dari Kaharudin Ongko.
Penyitaan aset Irjanto Ongko ini terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang atau Obligor Kaharudin Ongko.
Kedua aset yang disita yakni sebidang tanah seluas 1.825 meter persegi di Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus BLBI, Kapolri Sebut Telah Berhasil Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara
Selain itu, ada sebidang tanah seluas 1.047 meter persegi yang juga berada di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, beserta bangunan di atas.
Satgas melaksanakan penyitaan karena Kaharudin Ongko sebagai Penanggung Utang ke Negara sampai saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
"Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,7 triliun," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada Antara yang dikutip PortalLebak.com.
"Aset ini belum termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen," tambahnya.
Kaharudin Ongko, selaku Obligor Bank Arya Panduarta, juga memiliki kewajiban Rp359 miliar tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.