Melalui kesesuaian harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat bisa memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas.
"Harga baru masih terjangkau, khususnya bagi masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat saat menggunakan BBM," tegas Irto.
Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Maret 2022: Aldebaran Harus Berpisah dari Keluarga, Mau Bobo Bareng Andin dan Reyna
Keputusan PT Pertamina (Persero) dalam penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum, didasarkan pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Berikut daftar harga BBM, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
WILAYAH PERTALITE PERTAMAX
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam 7.650 12.500
Prov. Sumatera Utara 7.650 12.750
Prov. Sumatera Barat 7.650 12.750
Prov. Riau 7.650 13.000
Prov. Kepulauan Riau 7.650 13.000
Baca Juga: Presiden Jokowi Tolak 3 Periode Berkuasa: Kita Harus Taat Konstitusi
Kodya Batam (FTZ) 7.650 13.000
Prov. Jambi 7.650 12.750
Prov. Bengkulu 7.650 13.000
Prov. Sumatera Selatan 7.650 12.750
Prov. Bangka-Belitung 7.650 12.750
Prov. Lampung 7.650 12.750
Prov. DKI Jakarta 7.650 12.500
Prov. Banten 7.650 12.500
Prov. Jawa Barat 7.650 12.500
Prov. Jawa Tengah 7.650 12.500
Prov. DI Yogyakarta 7.650 12.500
Prov. Jawa Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Barat 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Tengah 7.650 12.750
Baca Juga: Sangyoung Entertainment Resmi Gaet Lee Yi Kyung Bergabung Karena Kualitas Aktingnya
Prov. Bali 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat 7.650 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur 7.650 12.500
Prov. Kalimantan Selatan 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Timur 7.650 12.750
Prov. Kalimantan Utara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Utara 7.650 12.750
Prov. Gorontalo 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tengah 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Selatan 7.650 12.750
Prov. Sulawesi Barat 7.650 12.750
Prov. Maluku 7.650 12.750
Prov. Maluku Utara 7.650 12.750
Prov. Papua 7.650 12.750
Prov. Papua Barat 7.650 12.750