PORTAL LEBAK - Kenaikan harga minyak goreng memasuki babak baru dalam pengawasan produksi dan distribusi, salah satu unsur sembako ini.
Pembentukan tim diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dua institusi ini akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah.
Baca Juga: Kebijakan BLT Minyak Goreng Lebih Baik, Dibanding Penerapan Harga Subsidi
Produksi dan distribusi MGS melalui harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu, Jika ada pelanggaran Kemenperin dan Polri akan menindak tegas.
“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Jadi kami rapat pembahasan dan evaluasi ini supaya segera diakselerasi,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa 5 April 2022.
Dikutip PortalLebak.com dari laman resmi Kemenperin, Menperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Baca Juga: Diduga Kalah dari 'Mafia Minyak Goreng', Presiden Jokowi Dinilai 'Sogok' Rakyat Pakai BLT
Permenperin ini soal Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).