PORTAL LEBAK - Para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar aturannya sendiri, dalam batas waktu pengumuman Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
Hal ini diungkapkan Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriyatna, Rabu 27 April 2022.
Yayat Supriyatna, selaku Ketua Kornas AJB Bumiputera 1912 menilai, para pemegang polis telah menanti dan sangat lelah, karena OJK tidak kunjung mengumumkan hasil PKK Badan Perwakilan Anggota (BPA) di Bumiputera.
Baca Juga: OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya
Padahal batas waktu pengumuman BPA, termaktub melalui Peraturan OJK atau POJK Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Dalam pasal 21 ayat (2) POJK itu, jelas-jelas mengatur jangka waktu penetapan hasil PKK, seperti berikut:
"Jangka waktu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah seluruh dokumen permohonan diterima secara lengkap."
Hal ini, menurut Yayat membuat para pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Kecewa dan geram atas kinerja OJK di masa kepemimpinan Wimboh Santoso.