Polisi Awasi Ketersediaan dan Kestabilan Harga Minyak Goreng, Ini Aturannya

- 23 Mei 2022, 07:20 WIB
Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram (ST) untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi minyak goreng curah di pasaran.

Telegram juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Bahwa untuk mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah di bawah HET, Polri menerbitkan telegram nomor: ST/990/V/RES.2.1/2022 pada 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri," ujar Kabag Humas Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Eskpor Minyak Goreng Dibuka, Ini Syarat dari Presiden Jokowi

Gatot mengatakan hal itu berdasarkan Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.

Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Penjualan Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.

“Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (Oil) palm RBD)," menurut ST tersebut.

Baca Juga: 8 Kontainer Minyak Goreng Gagal Diselundupkan ke Timor Leste, Polisi Ungkap Modusnya

"Termasuk pemurnian, pemutihan dan deodorizing Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Waste Cooking Oil (UCO),” katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x