Polisi Awasi Ketersediaan dan Kestabilan Harga Minyak Goreng, Ini Aturannya

- 23 Mei 2022, 07:20 WIB
Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah /Antara/Rahmad/ANTARA FOTO

"Terdapat juga Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Misi Satgas Pangan,” tambahnya.

Telegram Kapolri diputuskan dalam rapat koordinasi minyak goreng curah dengan pihak niaga, pada tanggal 16 Mei 2022.

Baca Juga: Memburu Bakat Petenis Junior, Pelti Gelar Turnamen Tenis Internasional

Dalam TR ini, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Kapolri mengarahkan seluruh Polda untuk melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Mendorong para pedagang untuk mempromosikan distribusi minyak goreng dalam jumlah besar.

Menjual dengan margin yang diatur untuk memastikan pengecer dapat menjual di bawah HET yaitu Rp1.000/liter atau Rp15.500/kg dan Melaporkan masalah yang ditemukan selama distribusi dan penjualan.

Baca Juga: Video Oknum Petugas Asyik Merokok di SPBU Rest Area Tol Jakarta Cikampek KM 62, Pihak Jasa Marga Jelaskan Ini

2. Berkomunikasi dengan perusahaan di industri makanan dan minuman untuk berperan dalam mendukung distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

Melaksanakan pemantauan dan pendataan mendalam di semua pasar atau toko fisik tentang ketersediaan minyak goreng curah.

Termasuk distribusi dan harga jual ke konsumen akhir, yaitu di kalangan masyarakat, usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x