"Terdapat juga Surat Perintah Kapolri Nomor SPRIN/709/III/OTL 1.1.1/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Misi Satgas Pangan,” tambahnya.
Telegram Kapolri diputuskan dalam rapat koordinasi minyak goreng curah dengan pihak niaga, pada tanggal 16 Mei 2022.
Baca Juga: Memburu Bakat Petenis Junior, Pelti Gelar Turnamen Tenis Internasional
Dalam TR ini, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Kapolri mengarahkan seluruh Polda untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
1. Mendorong para pedagang untuk mempromosikan distribusi minyak goreng dalam jumlah besar.
Menjual dengan margin yang diatur untuk memastikan pengecer dapat menjual di bawah HET yaitu Rp1.000/liter atau Rp15.500/kg dan Melaporkan masalah yang ditemukan selama distribusi dan penjualan.
2. Berkomunikasi dengan perusahaan di industri makanan dan minuman untuk berperan dalam mendukung distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.
Melaksanakan pemantauan dan pendataan mendalam di semua pasar atau toko fisik tentang ketersediaan minyak goreng curah.
Termasuk distribusi dan harga jual ke konsumen akhir, yaitu di kalangan masyarakat, usaha mikro dan kecil.