Komersialisasi migas, termasuk gas bumi adalah salah satu pilar strategis demi mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas, yaitu produksi 1 juta barel minyak per hari serta produksi gas bumi 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030.
Baca Juga: Piala Dunia 2022: Neymar dan Danilo Cedera Pergelangan Kaki, Keduanya Absen di Sisa Laga
Produksi migas itu menjadi prioritas bagi pembeli dalam negeri. Meski kedepan kebutuhan gas bumi dalam negeri cenderung mandeg.
Pasalnya, sejak Tahun 2012, rata-rata pertumbuhan pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri hanya 1 persen per tahun.
Alhasil, data pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4 – 5 persen per tahun.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 500 meter
“Perlu ada terobosan dari seluruh pihak (stakeholder) agar mampu meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri,” pungkas Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto.
Berdasarkan data 28 kesepakatan komersial, ditandatangani oleh ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel.
Selanjutnya amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Massal di Klub Malam LGBTQ Jalani Sidang Perdana dengan Wajah Babak Belur