"PT WAL tidak bisa menutup selisih kewajiban dengan aset, baik lewat setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,"
PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/PT WAL.
Pengumuman OJK soal pencabutan izin usaha PT Wanaartha Life disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Ogi menyatakan pencabutan izin usaha PT Wanaartha Life terpaksa dibuat karena PT WAL gagal memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) seperti ditetapkan OJK sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Direktur WanaArtha Life Diperiksa Penyidik Polisi, Puluhan Saksi Ikut Terseret
"PT WAL tidak bisa menutup selisih kewajiban dengan aset, baik lewat setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ungkap Ogi.
"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset adalah akumulasi kerugian karena penjualan produk sejenis saving plan," tambahnya.
PT WAL selama ini menurut Ogi, menjual produk melalui imbal hasil pasti, tapi tidak seimbang dengan kemampuan perusahaan memperoleh hasil dari pengelolaan investasinya.
Baca Juga: Pendapatan Asuransi Jiwa Drop Pada Tahun 2022, Ini Penyebabnya