Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Wanaartha Life Dicabut Otoritas Jasa Keuangan OJK

- 5 Desember 2022, 22:25 WIB
/

Ogi menila, kondisi ini direkayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disodorkan ke OJK serta laporan keuangan publikasi, jauh panggang dari api alias bodong.

Atas kondisi ini, OJK sudah mengawasi dengan mengehentikan pemasaran produk sejenis saving plan oleh PT WAL pada Oktober 2018.

Sanksi Berlapis OJK

Selain itu OJK telah mengeluarkan sanksi peringatan pertama hingga ketiga setelah PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC.

Baca Juga: Hunian Tetap Korban Gempa Cianjur Disiapkan Pemerintah, 200 Huntap Bagian Relokasi Tahap Pertama

PT WAL juga tidak memenuhi Rasio Kecukupan Investasi (RKI), serta ekuitas minimum, sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

OJK sekaligus pernah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021.

Plus sanksi lanjutan, yakni dengan pengenaan sanksi PKU kedua bagi seluruh kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Semeru Mengancam, 1.979 jiwa Mengungsi Efek Letusan

OJK juga telah memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, bahkan juga pegawai PT WAL.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x