OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

- 3 Januari 2023, 07:02 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (2/1/2023). /Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria./

Tentang Wanaartha Life, Ogi Prastomiyono mengungkapkan perusahaan asuransi itu sempat menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Meski RUPSLB itu, dikutip PortalLebak.com dari Antara, adalah untuk membubarkan perusahaan dan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life.

Baca Juga: Sedikitnya 14 tewas dalam serangan bersenjata di penjara di kota perbatasan Meksiko

"Tetapi pada 30 Desember 2022 pukul 23.00 WIB, Wanaartha Life menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi," ungkap Ogi.

Hal ini dikemukakan Ogi, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau media secara daring di Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

OJK lantas saat ini, tengah mengkaji RPK Wanaartha Life dan agenda pembubarannya dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Warga di Bantaran Sungai Ciujung Lebak Diimbau Waspada Banjir

Sehingga langkah itu masih akan ditindaklanjuti OJK, lantaran belum melampaui jangka waktu 30 hari, sesuai ketentuan berlaku.

Sama halnya dengan Wanaartha Life, Ogi menjelaskan Kresna Life juga sudah menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022.

Pengajuan ini, menurut Ogi sudah sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yakni paling lambat akhir tahun lalu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x