Harga BBM Pertamax Pada Selasa 3 Januari 2023, Pukul 14.00 WIB, Turun Rp1.100 Perliter

- 4 Januari 2023, 01:14 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB.
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

Harga BBM Pertamina paling kompetitif dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga dapat menjamin kesinambungan pasokan dan pengiriman BBM.

PORTAL LEBAK - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax (RON 92) Pertamina dari sebelumnya Rp 13.900/liter menjadi Rp 12.800/liter atau turun Rp 1.100/liter.

“Tarif baru BBM ini berlaku mulai 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB,” ungkap Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Selasa.

Selain penurunan harga Pertamax, pemerintah juga menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp15.200/liter menjadi Rp14.180/liter, sejak penyesuaian harga terakhir pada 1 Desember 2022.

Baca Juga: Distribusi BBM Selama Natal dan Tahun Baru, Dijamin Pertamina Patra Niaga Regional JBB

Sedangkan untuk jenis produk BBM (solar) yaitu Dexlite (CN 51) harganya Rp 16.150/liter, turun dari sebelumnya Rp 18.300/liter.

Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) Harganya disesuaikan menjadi Rp. 16.750 per liter dari Rp. 18.800 per liter sebelumnya.

Harga baru tersebut berlaku untuk provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5%, seperti DKI Jakarta.

Baca Juga: Sabar Magandoe Penasehat DGP Kritik Muhaimin Iskandar, Tegaskan Yang Dibutuhkan Itu Bukan Subsidi BBM

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x