Ombudsman RI Dorong 'Penyelesaian Tahap Awal' Kisruh AJB Bumiputera 1912, OJK dan Direksi Harus Tanggung Jawab

- 10 Januari 2023, 14:00 WIB
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kolase foto gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Dokumen Pemegang Polis (nasabah) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. /Foto: Kolase/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Ombudsman Republik Indonesia Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, untuk segera melakukan 'penyelesaian tahap awal' atas kisruh manajemen di asuransi mutual Indonesia tersebut.

Terkait permasalahan AJB Bumiputera 1912, Ombudsman memberitahu kepada pelapor subtansi AJB Bumiputera 1912 (pemegang polis-Red), ke dalam satu rekomendasi.

Rekomendasi Ombudsman itu tertuang dalam surat dengan Nomor: T/3022/LM.04-K3/0087.2022/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, Tentang Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan.

Surat pemberitahuan ini berasal dari Ketua Ombudsman yang diserahkan kepada pemegang polis AJB Bumiputera 1912, sebagai pihak pelapor.

Baca Juga: OJK Kaji Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Bermasalah, Termasuk AJB Bumiputera 1912

Seperti diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Dalam kasus AJB Bumiputera, Ombudsman RI telah menerima laporan dan informasi saudara/i (pemegang polis) tentang permasalahan pembayaran klaim asuransi AJB Bumiputera 1912.

"Ombudsman telah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan permintaan keterangan kepada OJK selaku Terlapor dan AJB Bumiputera 1912 selaku Pihak terkait," ungkap Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih.

Baca Juga: Saling Tuduh di AJB Bumiputera 1912, Kornas: OJK Harus Bersikap Tegas Selesaikan Tiap Kasus

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x