Pemerintah Setujui POD Pertama Lapangan Merakes dan Merakes East Berdasarkan Rekomendasi SKK Migas

- 17 Januari 2023, 20:28 WIB
Lapangan Merakes dan Merakes East adalah bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dikelola KKKS Eni East Sepinggan Ltd..
Lapangan Merakes dan Merakes East adalah bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dikelola KKKS Eni East Sepinggan Ltd.. /Foto: eni.com/Tangkapan Layar/

Estimasi biaya yang dibutuhka demi mengembangkan Lapangan Merakes dan Merakes East sejumlah US$3,35 milyar, terdiri dari biaya investasi atau capital expenditure (Capex) senilai US$2,14 milyar dan operation expenditure (Opex) berjumlah US$1,26 milyar.

“Tak hanya membantu pertumbuhan ekonomi, investasi langsung atau foreign direct investment seperti ini bisa menciptakan multiplier effect bagi industri penunjang hulu migas. Karena SKK Migas sudah merancang kebijakan agar Kontraktor KKS mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri,” pungkas Dwi.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Hulu, SKK Migas dan KKKS Akan Reaktivasi 1.000 Lebih Sumur Minyak Tak Produktif

Seperti diketahui, Lapangan Merakes dan Merakes East adalah bagian dari Wilayah Kerja East Sepinggan yang dikelola dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Lapangan Merakes dan Merakes East akan onstream akhir 2024 dan akan berproduksi sampai tahun 2032, negara diproyeksikan akan menerima penerimaan sebesar US$3,8 milyar atau sekira Rp56,24 triliun.

“Agar kontribusi itu segera direalisasikan, kami harap semua pemangku kepentingan mendukung pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East, agar berjalan lancar target yang ditetapkan,” paparnya.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tunda Sidang UU Pemilu, Terkait Aturan Sistem Proporsional Terbuka

Persetujuan POD I Lapangan Merakes dan Merakes East memberikan konsekuensi kewajiban bagi operator Wilayah Kerja East Sepinggan, yaitu Eni East Sepinggan Ltd. Kewajiban itu seperti menyelesaikan pekerjaan pengembangan Lapangan Merakes dan Merakes East sesuai jadwal yang dirancang.

Selain itu, operator juga diwajibkan melanjutkan program eksplorasi dengan tetap mempertahankan keekonomian Wilayah Kerja East Sepinggan. Operator juga diwajibkan untuk melaksanakan ketentuan penawaran partisipasi interes 10 persen kepada BUMD.

Perusahaan menjamin adanya offtaker gas bumi, dan mendukung program pemerintah dalam rangka penyediaan gas bumi antara lain untuk rumah tangga (city gas) dan transportasi jalan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x