Komisi VII DPR Pertanyakan Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu HGBT Dalam Peraturan Menteri ESDM

- 2 Februari 2023, 18:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: dpr.go.id/Dep/nr/

PORTAL LEBAK - Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga mempertanyakan mekanisme penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Pasalnya, dari tujuh sektor industri yang tentukan dengan harga gas 6 dollar Amerika Serikat di Permen ESDM, faktanya hanya saja industri pupuk yang memperolehnya.

Soalnya, Sinaga menilai, desakan Permen ESDM dikeluarkan, sebenarnya adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.121 tentang HGBT.

Baca Juga: Pimpinan SKK Migas yang Baru Dilantik oleh Menteri ESDM, Dwi Soetjipto Lanjutkan Kepemimpinannya

Aturan ini dibuat untuk menciptakan kemudahan berusaha dan program hilirisasi serta percepatan pertumbuhan ekonomi agar mampu meningkatkan daya saing industri di tanah air.

Sampai dalam permen ESDM, seperti dikutip PortalLebak.com dari dpr.go.id, pada akhirnya hanya ditetapkan HGBT di tujuh sektor Industri.

“Perpres 121 yang kemudian diturunkan menjadi Permen No.15/2022 itu terdapat 7 sektor Industri, tapi kan kenyataannya tidak begitu," ungkap Lamhot Sinaga.

Baca Juga: Pengembangan Minyak dan Gas Migas POD I Lapangan Hidayah, SKK Migas: Telah Disetujui Pemerintah

"Yang mereka kasih harga gas 6 dolar itu hanya industri pupuk. Sedangkan industri lainnya termasuk petrochemical kita tetap harganya sesuai market," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x