Komisi VII DPR Pertanyakan Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu HGBT Dalam Peraturan Menteri ESDM

- 2 Februari 2023, 18:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: dpr.go.id/Dep/nr/

Menteri ESDM Dinilai Tak Adil

Menteri ESDM dinilai Lamhot, dalam menetapkan harga gas itu jelas tidak berkeadilan, mereka hanya melihat pupuklah yang perlu dibantu dengan harga gas 6 dollar. Namun usai diberikan harga itu, kapasitas pupuk masih sama.

"Masalah kelangkaan pupuk masih ada, masyarakat masih kesulitan mendapat pupuk. Pertanyaannya, ke mana 6 dolar tersebut?” tanya Lamhot.

Baca Juga: Cek Fakta: Atasi Kebocoran Gas dengan Rendam Tabung di Air

Lamhot Sinaga mengungkapkan itu di sela-sela rapat kerja Komisi VII DPR RI, dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Sementara itu enam industri lainnya, menurut Lamhot, termasuk industri petrochemical, karena tidak mendapat harga gas enam dolar, menjadi tidak tumbuh.

Industri petrochemical Indonesia kalah dengan Singapura yang jelas-jelas tidak memiliki sumber daya energi.

Baca Juga: Polisi Reka Adegan di Lokasi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI, Berikut Ini Sejumlah Rekonstruksinya

Sedangkan Indonesia punya sumber daya, tapi tidak tumbuh industrinya. Kenapa demikian? Lamhot melihat Industri petrochemical Indonesia tidak kompetitif, gasnya mahal.

Padahal, tujuan Perpres No.121, yang turunannya Permen No.15 itu, tujuannya supaya industri kita berdaya saing, khususnya di tujuh sektor industri itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x