Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta Permen No.15 tahun 2022 direvisi, supaya konsisten menerapkan harga gas 6 dollar AS, ke semua tujuh sektor industri yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Lebak Diminta Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Seperti diketahui, tujuh sektor industri yang ditetapkan HGBT di Permen ESDM itu yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.***