Komisi VII DPR Pertanyakan Tata Cara Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu HGBT Dalam Peraturan Menteri ESDM

- 2 Februari 2023, 18:28 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Anggota Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga saat mengikuti rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis 2 Februari 2023. /Foto: dpr.go.id/Dep/nr/

Oleh karena itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini meminta Permen No.15 tahun 2022 direvisi, supaya konsisten menerapkan harga gas 6 dollar AS, ke semua tujuh sektor industri yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Lebak Diminta Dukung Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Seperti diketahui, tujuh sektor industri yang ditetapkan HGBT di Permen ESDM itu yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x