Tingkatkan Kinerja LNG Badak, SKK Migas Tandatangani Bontang Processing Agreement

- 15 Februari 2023, 11:00 WIB
SKK Migas, Badak LNG dan KKKS penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA).
SKK Migas, Badak LNG dan KKKS penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA). /Foto: Handout/Humas SKK Migas./

"Akhirnya ada underlying document resmi, soal kegiatan pemrosesan Gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan,” 

PORTAL LEBAK - Pengolahan gas bumi (migas) dari berbagai penghasil gas menjadi LNG (liquefied natural gas) dan LPG (Liquefied petroleum gas) harus miliki kepastian hukum yang lebih baik.

Alhasil SKK Migas, Badak LNG dan KKKS penghasil gas Kalimantan Timur menandatangani Bontang Processing Agreement (BPA).

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto apresiasi semua pihak, khususnya Pertamina yang sudah mendukung Badak LNG atas penandatanganan perjanjian itu.

Baca Juga: Duet SKK Migas dan Citic Seram Temukan Cadangan Gas di Pulau Seram Maluku

“Dengan kerjasama yang baik ini akhirnya ada underlying document resmi, soal kegiatan pemrosesan Gas di Kilang LNG Badak sebagai tindak lanjut atas penetapan Menteri Keuangan,” ujar Dwi Soetjipto.

Penandatangan perjanjian ini, Menurut Dwi, tak hanya dapat menjadi payung hukum bagi setiap pihak.

Tapi juga bisa mendorong kepastian investasi khususnya pada operasional dan sebagai penerapan prinsip tata kelola hulu migas yang baik.

Baca Juga: Kawal Implementasi Program 2023, SKK Migas Pertemukan para CEO KKKS

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x