PORTAL LEBAK - Pemegang polis (pempol) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Ivy Safitri menyampaikan sebagian besar pempol sangat keberatan atas penerapan PNM (penurunan nilai manfaat) dan mengadu kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Pemegang polis menjelaskan kepada petugas Ombudsman RI dan memahami akan dibenturkan pada bentuk Mutual, bahwa baik keuntungan maupun kerugian di AJB Bumiputera ditanggung bersama pengurus (manajemen) dan pempol.
Tapi menurut Ivy, setidaknya Badan Perwakilan Anggota (BPA) berdiskusi dengan pempol di masing² daerah, sebelum mengambil kebijakan yang menyangkut nasib seluruh pempol.
"Bukankah fungsi BPA sebagai perwakilan pempol? Di satu sisi pempol yang sudah klaim tidak mempunyai hak lagi untuk memilih anggota BPA, sesuai pasal 7 AD AJB BP," ungkap pempol AJB Bumiputera Ivy Safitri.
"Disisi lain pempol yang sudah klaim, diharuskan ikut menjalankan pasal 38 Anggaran Dasar (AD), bahwa kerugian AJB Bumiputera ditanggung bersama," pungkasnya.
Aturan Asuransi yang Diterapkan OJK Rancu
Dalam kesempatan tersebut pelapor juga membawa beberapa bukti adanya kerancuan aturan-aturan yg dibuat AJB Bumiputera. Seperti produk BP Maxi, yang terang-terangan mencantumkan tawaran Paket Deposito berbunga tinggi atas sepengetahuan OJK.