Misbakhun memaparkan jumlah bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) tahun 1998 hingga Rp147 triliun, kepada 48 bank yang terkena krisis likuiditas.
Penyelesaian utang BLBI ditempuh melalui tiga skema, yaitu penyelesaian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Ketiga skema itu, dinilai Misbakhun melarang pemilik lama bank yang memperoleh bantuan BLBI dapat memiliki kembali aset-asetnya.
Pemilik Lama Kuasai Lagi Aset BLBI
Tapi, ternyata terdapat sejumlah kasus di mana pemilik lama berupaya menguasai kembali aset-asetnya secara tidak langsung, lewat pihak lain. Misbakhun mencontohkan, kasus itu terungkap di aset sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah.
“Jika kita lihat aset-aset ini kalau belum clear and clean, negara mempunyai masalah terhadap pengakuan," ujar Misbakhun.
"Coba perhatikan banyak tanah itu lantas jadi sengketa dan saya mau memperkuat kebijakan yang sangat penting, agar tidak berulang yakni menjalankan assets tracing,” pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial atau KY Jaya Ahmad Jayus Dibacok di Bagian Kepala dan Leher
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melansir total nilai pengembalian biaya BLBI hingga senilai Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023.