PORTAL LEBAK - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pencairan dan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawan Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI/Polri serta pensiunan tahun 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan penyaluran THR disesuaikan terkait tantangan dan kondisi perekonomian saat ini.
Pemerintah pun sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 untuk menjadi landasan hukum pemberian THR dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan.
Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Membayar THR Paling Lambat 18 April 2023
THR PNS bagi TNI/Polri dan pensiunan tahun ini, akan cair mulai H-10 jelang Idul Fitri 2023. Menkeu menilai keputusan ini menjadi bentuk apresiasi atas kerja-kerja para abdi negara.
"Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, kira-kira pada tanggal 4 April mulai dicairkan," pungkas Menkeu Sri Mulyani dilansir PortalLebak.com dari channel YouTube Kemenkeu RI, Rabu 29 Maret 2023.
"Kementerian dan Lembaga bisa ajukan SPM ke KPPN pada H-10 seiring penetapan cuti bersama oleh pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN, sesuai mekanisme yang ada," jelasnya.
Komponen THR 2023 yaitu penyerahan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan.