PORTALLEBAK.COM - Waria korban prank makanan sampah yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka mencabut laporan ke Polrestabes Bandung.
Ferdian Paleka dan dua temannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil akhirnya dibebaskan dari tahanan Polrestabes Bandung, Kamis 4 Juni 2020.
Mereka dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif 8.406 Sembuh 1.698 Meninggal
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan, Ferdian dan kawan-kawan dibebaskan lantaran para korban telah mencabut laporan.
"Dasarnya itu yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu minggu lalu," ungkap Galih di Mapolrestabes Bandung.
Dengan pencabutan laporan, jelas Galih, secara otomatis kasus prank sembako sampah selesai.
Baca Juga: Kabupaten Lebak Paling Sedikit Terpapar Covid-19 di Provinsi Banten