Spekulasi mengatakan warga negara Kanada itu mungkin dikebiri, dia dipulangkan kembali ke negaranya.
PORTAL LEBAK - Mantan idola KPop Kris Wu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, diikuti deportasi oleh Pengadilan Distrik Chaoyang, di Tiongkok alias China, pada 25 November 2022.
Kris Wu dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terbukti dilakukannya.
Karena Kris Wu adalah warga negara Kanada, setelah menyelesaikan masa penjaranya, dia akan dideportasi ke negara tersebut jika persidangan pertama dikonfirmasi.
Berdasarkan kemungkinan ini, ada spekulasi di media China bahwa mantan idola KPop, Kris Wu, mungkin akan dikenakan hukuman kebiri kimia di Kanada.
Itu pun setelah dia dikirim kembali ke Kanada, sebagai bagian dari prosedur standar yang diikuti negara di benua Amerika utara, itu untuk terhukum pelecehan seksual.
Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelaku pelecehan seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual mereka secara paksa.
Baca Juga: Ryan Giggs Kecewa Hakim Setuju Sidang Ulang Meski Sudah Membantah Melakukan Kekerasan Seksual