Hukuman mantan idola itu dianggap terlalu singkat oleh banyak orang.
PORTAL LEBAK - Seungri, yang pernah menjadi idola KPop generasi kedua yang populer, membuat heboh di seluruh dunia dengan keterlibatannya dalam skandal hiburan dan seks yang terjadi di Seoul pada tahun 2019.
Sebagai Mantan idola KPop, Seungri didakwa atas berbagai tuduhan kriminal pada tahun 2020 dan dilaporkan akan dibebaskan dari penjara pada 11 Februari 2023.
Pada Mei 2020, melalui persidangan yang panjang, Mahkamah Agung Korea Selatan memvonis Seungri 18 bulan hukuman penjara.
Baca Juga: Tanda Pagar 'FreeTaehyung' Menggema, Netizen Bela V BTS Setelah Dia Ikuti T.O.P BIGBANG di Instagram
Setelah hukuman terakhir, dilansir PortalLebak.com dari Koreaboo, Seungri dipindahkan ke penjara sipil dari militer.
Masyarakat umum tidak senang dengan putusan pengadilan karena mereka menganggapnya sebagai hukuman ringan untuk dakwaan tersebut.
Seungri didakwa atas sembilan dakwaan pidana, termasuk ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri.