Divonis 5 Bulan Penjara, Paranormal Roy Kiyoshi Jalankan Pidana di Balai Rehabilitasi

- 13 Agustus 2020, 06:56 WIB
Paranormal Roy Kiyoshi.
Paranormal Roy Kiyoshi. /- Foto: Instagram.com/roykiyoshi

PORTAL LEBAK - Terbukti menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan empat, paranormal Roy Kiyoshi divonis penjara.

Namun, Roy Kiyoshi tak harus menjalankan vonisnya itu di penjara, karena majelis hakim memerintahkan sisa masa tahanan dijalankan di Balai Rehablitasi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Agustus 2020 menjatuhkan vonis terhadap Roy Kiyoshi.

Baca Juga: Bantu UKM dan Pedagang Kecil Melawan Rentenir, Gubernur NTB Launching Program Mawar Emas

Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusan Majelis hakim ini dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mery Taat.

Baca Juga: Puluhan WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Majelis Hakim menegaskan, hukuman yang dijatuhkan adalah pidana lima bulan penjara dan wajib mengikuti rehabilitasi.

“Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur,” ucap Ketua Majelis Hakim Mery Taat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x