Divonis 5 Bulan Penjara, Paranormal Roy Kiyoshi Jalankan Pidana di Balai Rehabilitasi

- 13 Agustus 2020, 06:56 WIB
Paranormal Roy Kiyoshi.
Paranormal Roy Kiyoshi. /- Foto: Instagram.com/roykiyoshi

Menanggapi putusan majelis hakim, Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.

Baca Juga: Ornamen Khas Agustusan Mulai Hiasi Wajah Kota Rangkasbitung

“Saya menerima yang mulia,” ucap Roy Kiyoshi.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 6 bulan penjara dan wajib rehabilitasi.

Paranormal Roy Kyoshi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2020 malam.

Menjelang memasuki tahun 2020, Roy pernah meramal tentang banyaknya artis yang tertimpa kasus narkoba di tahun 2020.

Baca Juga: Kostas Tsimikas, Debutan Baru yang Diharap Jadi Andalan Liverpool

"Di tahun 2020 nanti aku mencium aroma-aroma banyak artis yang akan tertangkap karena narkoba. Itu tampaknya artis-artis itu kurang mawas diri," ungkap Roy Kiyoshi di acara Silet Awards enam bulan lalu.

Namun, Roy Kiyoshi tidak menyebut dalam ramalannya bahwa dia termasuk salah satu yang akan tersandung kasus narkoba.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x