PORTAL LEBAK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelakunya adalah AP (29) yang Biasa memeras dan mengancam, Ria Ricis bekerja di rumah korban sebagai satpam atau satpam.
“Pelaku ini sebenarnya mantan satpam rumah korban (Ria Ricis),” ujarnya, Rabu.
Namun Ade Ary tidak menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di Ria Ricis, hanya menjelaskan bahwa pelaku mengalami luka-luka karena dipecat atau dipecat.
“Dia terluka karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Ade Ary.
Baca Juga: Sepekan Setelah Menikah dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Temukan Bedanya Jomblo dan Bersuami
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menjelaskan, kesedihan korban penembakan juga menjadi penyebab ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku.
“Kombinasi (kesedihan dan kebutuhan ekonomi), makanya kita bicara jumlah yang cukup besar Rp 300 juta,” kata Ade Ary.
Ade Ary pun mengatakan kemungkinan akan memanggil kembali Ria Ricis dan beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, motif sementara tersangka AP (29) adalah memeras dan mengancam tokoh masyarakat Ria Yunita yang akrab disapa Ria Ricis adalah ekonomi.