PORTAL LEBAK - Seorang siswa sekolah menengah atas di Korea Selatan didakwa melakukan percobaan pembunuhan kepada gurunya, tetapi siswa kelas 3 SMA tersebut mengaku tidak berniat membunuhnya.
Persidangan atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial A berusia 18 tahun telah berlangsung hari ini, 14 Juni 2022, di Pengadilan Incheon, Korea Selatan.
Tersangka A diketahui telah mendaratkan sebuah pisau kepada korban yang merupakan seorang guru berusia 47 tahun yang sehari-hari mengajar di sekolah tersangka di Namdong-gu, Kota Incheon.
Pada persidangan tersebut tersangka A mengaku telah menikam gurunya namun membantah berniat untuk membunuhnya.
"Saya mengakui bahwa saya menikam korban dengan pisau. Tidak ada niat untuk membunuh," kata tersangka A, dikutip PortalLebak.com dari SBS News, Selasa, 14 Juni.
Siswa A juga membantah tuduhan bahwa dirinya juga berniat menyakiti teman-temannya.
"Saya tidak berniat menyakiti teman-temannya. Saya melukai mereka dalam proses membela diri," ujarnya.