PORTAL LEBAK - Dua pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan di India pada tahun 2014, kasus ini terungkap setelah burung beo korban "membongkar" pembunuhan tersebut.
Hakim memvonis dua pelaku, Ashu Sharma dan Ronnie Massey, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Kamis, 23 Maret 2023.
Sharma akhirnya mengakui membunuh bibinya Neelma Sharma dengan bantuan temannya Massey.
Baca Juga: Umat Tionghoa Lakukan Tradisi Melepas Burung untuk Menyambut Tahun Baru Imlek
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Agra. Kebetulan pada 20 Februari 2014, suami korban pergi ke pesta pernikahan kerabatnya bersama anak-anaknya.
Menurut putri korban, Nivedita Sharma, kedua pelaku menikam korban sebanyak 14 kali bahkan membunuh anjing korban sebanyak 9 kali.
Konon, pelaku berencana membunuh dan menjarah harta milik ibunya. Karena para penjahat tahu di mana ibunya menyimpan barang-barangnya.
Bukan tanpa persiapan, Ashu Sharma bahkan berkali-kali mengunjungi rumah korban bahkan tinggal beberapa tahun sebelumnya.