Burung Beo Bersaksi di Pengadilan India, Dua Pembunuh Majikannya Akhirnya Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup

- 28 Maret 2023, 07:06 WIB
Ilustrasi burung beo
Ilustrasi burung beo /pexels/willworsham/

PORTAL LEBAK - Dua pria dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan di India pada tahun 2014, kasus ini terungkap setelah burung beo korban "membongkar" pembunuhan tersebut.

Hakim memvonis dua pelaku, Ashu Sharma dan Ronnie Massey, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Kamis, 23 Maret 2023.

Sharma akhirnya mengakui membunuh bibinya Neelma Sharma dengan bantuan temannya Massey.

Baca Juga: Umat Tionghoa Lakukan Tradisi Melepas Burung untuk Menyambut Tahun Baru Imlek

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Agra. Kebetulan pada 20 Februari 2014, suami korban pergi ke pesta pernikahan kerabatnya bersama anak-anaknya.

Menurut putri korban, Nivedita Sharma, kedua pelaku menikam korban sebanyak 14 kali bahkan membunuh anjing korban sebanyak 9 kali.

Konon, pelaku berencana membunuh dan menjarah harta milik ibunya. Karena para penjahat tahu di mana ibunya menyimpan barang-barangnya.

Baca Juga: Waspada Flu Burung! Eropa Hadapi Wabah Virus Terluas dalam Sejarah, Hampir 50 Juta Unggas Terpaksa Dimusnahkan

Bukan tanpa persiapan, Ashu Sharma bahkan berkali-kali mengunjungi rumah korban bahkan tinggal beberapa tahun sebelumnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x