DPR Harap Subsidi Perjalanan Haji BPIH Dikaji Ulang, Apa Biaya Makin Mahal? Berikut Penjelasannya

- 18 Desember 2022, 13:12 WIB
ilustrasi ibadah Haji dan Umrah.
ilustrasi ibadah Haji dan Umrah. /Pikiran Rakyat/Arief Gunawan/

"Lebih dari 50 persen biaya perjalanan haji masyarakat, 'disubsidi,"

PORTAL LEBAK - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengharapkan Biaya subsidi Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) harus dikaji ulang.

DPR memandang perlu melihat kemampuan (istitha'ah) yang jadi syarat ibadah haji, mencakup kemampuan secara fisik (kesehatan) dan juga material (biaya haji).

"Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah haji reguler sebesar Rp86,5 juta. Biaya yang dibayar langsung jemaah haji, rata-rata senilai Rp39,6 juta ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Beri Vaksinasi Booster Bagi Jemaah Haji Yang Baru Pulang

"Itu termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," imbuhnya.

"Artinya, lebih dari 50 persen biaya perjalanan haji masyarakat, 'disubsidi' dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH," ujar Ace dilansir PortalLebak.com dari dpr.go.id.

Ace mejelaskan harapan peninjauan atas BPIH, setelah menggelar pertemuan terkait Kunjungan Kerja Reses Komisi VIIII di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: 41 Jemaah Haji Indonesia Wafat Jelang Berakhir Fase Puncak Haji

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x