Menyembelih Hewan Kurban Berupa Seekor Kerbau, Apa Hukumnya?

- 17 Juli 2020, 10:05 WIB
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten.
Kerbau yang diternakkan oleh warga di Kecamatan Cirinten Kabupaten Lebak, Banten. /- Foto: Portal Lebak/Haeru

PORTAL LEBAK - Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang memelihara atau memiliki hewan kerbau.

Pemanfaatannya seperti sapi, digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak hingga dimanfaatkan dagingnya.

Ada juga yang memanfaatkannya untuk mendapatkan susu kerbau meski tak sebanyak susu sapi yang lebih lazim dikonsumsi.

Baca Juga: Ribuan Wisatawan Kunjungi Negeri di Atas Awan Gunung Luhur, Jangan Abaikan Protokol Covid-19

Menjelang Idul Adha 2020, seperti idul kurban tahun-tahun sebelumnya, selalu muncul pertanyaan, bolehkah berkurban dengan menyembelih kerbau.

Sebagaimana diketahui, mayoritas umat Islam di dunia biasa menjalankan ibadah kurban dengan menyembelih beberapa jenis hewan ternak. Yang lazim biasanya hewan kambing, domba, sapi dan unta.

Lantas, apakah boleh kita menyembelih hewan kurban berupa kerbau? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Ditegur Bupati Lebak Sejak Februari, Jalan Rusak Akibat Proyek Tol Serang-Rangkasbitung Makin Parah

Dikutip dari laman resmi ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama, yang mengambil penjelasan dari ulama bernama Imam an-Nawawi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x