Daftar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023, Daftar Ini Berdasarkan Keppres Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

- 8 April 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji
Ilustrasi - Setelah sekian lama menanti, Arab Saudi bakal menggelar ibadah haji tahun 2021 ini, Indonesia diprediksi mendapatkan kuota untuk jemaah haji /Foto: VIA REUTERS/Handout /

Keppres biaya perjalanan haji tersebut telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden.

PORTAL LEBAK - Pemerintah mengumumkan Biaya perjalanan Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang memiliki besaran berbeda, berdasarkan lokasi keberangkatan embarkasi calon jemaah haji.

Besaran biaya perjalanan haji diumumkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres biaya perjalanan haji tersebut telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, tanggal 6 April 2023 yang lalu.

Baca Juga: Menteri Agama: Indonesia akan Diprioritaskan Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji

Aturan ini dikeluarkan demi menjalankan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu ada pula Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” isi Keppres yang bisa diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Komisi VIII DPR: Utamakan Kepentingan Masyarakat dan Meminta Pemerintah Menurunkan Biaya Haji Tahun Ini

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x