Keppres biaya perjalanan haji tersebut telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden.
PORTAL LEBAK - Pemerintah mengumumkan Biaya perjalanan Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang memiliki besaran berbeda, berdasarkan lokasi keberangkatan embarkasi calon jemaah haji.
Besaran biaya perjalanan haji diumumkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres biaya perjalanan haji tersebut telah resmi dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, tanggal 6 April 2023 yang lalu.
Baca Juga: Menteri Agama: Indonesia akan Diprioritaskan Dapat Tambahan Kuota Jemaah Haji
Aturan ini dikeluarkan demi menjalankan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu ada pula Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” isi Keppres yang bisa diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.