Kabupaten Lebak Ditetapkan Sebagai Kabupaten Peduli HAM Oleh Kemkumham, Karena Apa?

- 14 Desember 2020, 22:48 WIB
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi (tengah) usai menerima penghargaan di Gedung Pendopo Lama, Gubernur Banten
Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi (tengah) usai menerima penghargaan di Gedung Pendopo Lama, Gubernur Banten /@humasprotokollebak/

PORTAL LEBAK - Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham).

Seperti dilansir oleh akun resmi Instagram Humas dan Protokol Kabupaten Lebak @humasprotokollebak, keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-04.HA.04.03 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Mengingat kondisi masih dalam masa Pandemi Covid- 19 penyerahan penghargaan dilakukan serentak di seluruh Ibu kota Provinsi secara virtual dirangkai dengan acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke 72 pada hari Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Asyik, RSUD Dr Adjidarmo Fasilitasi Daftar Berobat Melalui WhatsApp

Piagam penghargaan untuk Kabupaten Lebak diterima oleh Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi di gedung Pendopo lama Gubernur Banten, Senin 14 Desember 2020.

Wakil bupati Lebak mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya berkat dukungan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) beserta seluruh stakeholder terkait koordinasi dan kerjasamanya sehingga Kabupaten Lebak mendapat penghargaan predikat Kabupaten Peduli HAM.

Tak hanya itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga dinobatkan sebagai mitra kerja Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020, menjadi penghargaan Kemenkumham RI sebagai apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang dianggap peduli dan berkomitmen dalam penegakan HAM di wilayahnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi: 'Mahasiswa Adalah Agen Perubahan, Harus Aktif dalam Pembangunan'

Penetapan ini melalui penilaian terhadap capaian pelaksanaan HAM di masing-masing Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x