PORTAL LEBAK - Puluhan calon penumpang gagal berangkat dengan naik KRL Commuter Line di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin 12 Juli 2021.
Pasalnya, banyak yang tak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas yang diwajibkan menyusul penerapan regulasi baru PT KAI, mulai hari ini.
Petugas menolak mereka memasuki stasiun untuk menaiki Kereta Commuter Line karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021
Regulasi baru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021 (8 Juli 2021) itu mengatur persyaratan perjalanan orang dengan KA Komuter, Jarak Dekat/Lokal dan Aglomerasi yang diberlakukan mulai hari Senin, 12 Juli 2021.
Dengan regulasi baru tersebut, mulai hari ini hingga 20 Juli mendatang, KRL Commuter Line dan kereta lokal hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja.
Itu pun, para calon penumpang ini wajib memperlihatkan STRP atau surat tugas.
"Alhamdulillah tadi pagi aku lolos min karena bawa SRTP dan masuk kategori esensial (distributor alat kesehatan)," ucap @saminahina2 di kolom komentar postingan akun Instagram @inforangkasbitung yang mengunggah video suasana di Stasiun Rangkasbitung Senin pagi.
Baca Juga: Kemenhub Perketat Perjalanan Kereta Api di Pulau Jawa Mulai 5 Juli 2021