PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu dan menangkap seorang pria yang menjadi bandar atau tersangka.
Tersangka atau Bandar tersebut adalah Pria berisial IK, 26 tahun warga Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak dengan barang bukti Sabu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak” ujar Ilman, Minggu 29 Agustus 2021.
Ilman menjelaskan pelaku ditangkap di gardu pos depan rumahnya di kp. Hamberang Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak berikut barang buktinya pada Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 pukul 21.00 wib.
“Dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 (satu) buah jaket warna coklat, 14 (empat belas) bungkus plastik bening kecil berisikan Sabu, 2 buah pipa kaca 1 unit timbangan digital dan 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru”, jelas Ilman.
“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, kita juga melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Satu Keluarga Ditangkap Jual Sabu, Polisi: Transaksi Pakai Rekening Siluman
Kemudian Kasat Resnarkoba menegaskan pasal yang dikenakan untuk tersangka atau pelaku.