PORTAL LEBAK - Sebanyak 40 (empat puluh) bungkus sabu dan pelaku diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, yang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku berinisial AH (38) warga desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 40 ( empat puluh) bungkus plastik Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, pipet (pipa kaca) sebanyak 20 buah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno,SIK, dalam konferensi pers akan hal tersebut.
Baca Juga: Pria Jadi Bandar Sabu di Cipanas Lebak Dibekuk Polisi, Barang Bukti 14 Paket Plastik Isi Sabu
"Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak, dengan mengamankan satu orang Pelaku Inisial AH, (38) Warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak", ujar Bambang, Jumat 17 September 2021.
Bambang mengungkapkan," dari pelaku Inisial AH, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda berhasil mengamankan 40 (empat puluh) bungkus plastik berisikan shabu yang disimpan di tiga bungkus rokok,1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, Pipet ( pipa kaca) sebanyak 20 buah", ujarnya.
"Pelaku di tangkap di rumah kp. Cilodong Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada hari Rabu tanggal 15 September 2021", lanjut Bambang.