Masuk Pasar Rangkasbitung, Warga Harus Siapkan KTP dan Sertifikat Vaksin

- 27 November 2021, 05:30 WIB
Infografis menghimbau warga Kabupaten Lebak, membawa KTP dan Sertifikat vaksin, jika memasuki kawasan pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Infografis menghimbau warga Kabupaten Lebak, membawa KTP dan Sertifikat vaksin, jika memasuki kawasan pasar Rangkasbitung, Lebak, Banten. /Foto: Instagram/@lebakkab/

PORTAL LEBAK - Warga Kabupaten Lebak, Banten, maupun warga dari daerah lainnya diminta menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat vaksin, saat memasuki pasar Rangkasbitung.

Pengumuman ini, dikeluarkan oleh akun resmi sosial media pemerintah kabupaten Lebak, Banten, melalui Instagram, Twitter dan Facebook.

Karena bagi warga yang akan memasuki kawasan pasar Rangkasbitung, akan dilakuakn pengecekan vaksin.

Baca Juga: Atap Gedung SMPN 1 Cibeber Ambruk, Bupati Lebak: Sudah 2 Tahun Tidak Digunakan, Dianggarkan Perbaikan 2022

Pengecekan vaksin ini, akan dilakukan di tiga titik pos vaksinasi yang telah ditetapkan di seputar pasar Rangkasbitung.

"Bagi warga yang belum vaksin Covid-19, akan dilakukan vaksinasi gratis di pos vaksin yang tersedia," ungkap pernyataan dalam akun resmi pemkab Lebak, dilansir PortalLebak.com dari Instagram @lebakkab.

Bukan hal yang sulit, warga cukup membawa KTP dan sertifikat vaksin, maka warga yang belum vaksin atau belum dua kali vaksin, akan mendapatkan vaksinasi gratis.

Baca Juga: Uang Rakyat BLT Dana Desa Pasindangan Cileles Lebak Diduga Dirampok Mantan Kepala Desa

Akun tersebut juga menyebutkan bahwa layanan vaksinasi akan diberikan oleh pemerintah kabupaten Lebak, selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x