Berikut Kronologi Oknum Mantan Kades Dugaan Korupsi Dana BLT Rp92 Juta di Lebak Ini Dibekuk Polisi

- 30 November 2021, 10:43 WIB
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Pasindangan pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021.
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa Pasindangan pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021. /Foto : Humas Polres Lebak/

PORTAL LEBAK - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah), di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak, pada Senin 29 November 2021.

Seorang Oknum Mantan Kades Inisial AU (49) dugaan korupsi diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti diantaranya surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan Pendistribusian BLT, Rekening Bank dan lain-lain.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH, SIK, M.H., dalam press Conferencenya menjelaskan hal penangkapan oknum mantan kades dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Garong Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Kades Sodong dan Anaknya Ditangkap Polisi

"Berawal dari adanya Laporan Masyarakat Bahwa pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sampai kepada Masyarakat, Kemudian kami melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan," tutur Indik.

"Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki Anggaran Desa untuk Bantuan Langsung Tunai selama 12 bulan, ada 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total 360 (tiga ratus enam puluh ) Juta, dengan pencairan masing-masing tahap sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) untuk 100 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," jelas Indik.

Indik mengungkapkan, pada Tahap pencairan Pertama dan Kedua Dana dicairkan dan sampai ke KPM ( Keluarga Penerima Manfaat), Namun pada Tahap Ketiga, Keempat dan Kelima Pencairan Dana BLT tidak Sampai ke 100 KPM.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Mantan Kades Kepandean Ini Dibekuk Polisi

"Berdasarkan Pengakuan Tersangka uang tiga kali pencairan BLT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (kampanye pencalonan) dan untuk kegiatan-kegiatan lain namun setelah kita cek kegiatan lain ada diperencanaan dan sudah ada anggarannya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x