PORTAL LEBAK - Tiga anggota polisi dari Kepolisian Resort Lebak diberhentikan dengan tidak hormat karena disersi atau tidak masuk dinas.
Pencopotan keanggotaan tiga personil dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dilakukan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Upacara dipimpin oleh Inspektur Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra dan digelar di Mapolres Lebak, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Lebak Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat Maung
Dilansir PortalLebak.com dari Instagram @polres_lebak, ketiga personil itu yakni; Bripka EY, Bripka YH dan Bripka SF.
Pencopotan keanggotaan Polri melalui prosesi simbolis pencoretan pada salah satu foto, personil anggota polisi tersebut.
Atas prosesi itu, secara resmi ketiga polisi diberhentikan dari kesatuan Polri, di Polres Lebak.
Baca Juga: Resahkan Masyarakat, 4 Unit Motor Buat Balapan Liar Diamankan Dalam Patroli Polres Lebak
Tiga mantan polisi ini dinyatakan telah melakukan disersi atau tidak masuk dinas kepolisian dalam waktu tertentu.