PORTAL LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Banten menutup usaha pencucian pasir darat yang beroperasi di dua kecamatan di Lebak, Selasa, 18 Januari 2022.
Pasalnya kegiatan ini telah mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak yang merusak bagi aktivitas manusia di sekitarnya.
Karena kegiatan ini menghasilkan limbah berupa tanah lumpur, kerikil, dan sampah yang dialirkan ke kolam pengendapan.
Selain itu, jalan umum di sekitar kegiatan berlangsung menjadi licin setiap adanya tumpahan lumpur dari truk pasir.
Penutupan lokasi pencucian pasir darat ini mengacu pada Penegakan peraturan daerah atau Perda No. 17 Tahun 2006.
Perda tersebut berisi Tentang Penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
Baca Juga: Viral Petugas Satpol PP Hancurkan Ukulele Hasil Razia, Netizen: Miris Lihatnya
Seperti dilansir PortalLebak.com dari Instagram @satpolpplebak, berikut langkah-langkah yang dilakukan satpol PP Lebak, terhadap kegiatan yang ditutup tersebut.
• Menghentikan seluruh aktifitas perusahaan, karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.