Aparat Satpol PP Lebak Banten Tutup Usaha Pencucian Pasir Darat di Dua Kecamatan

- 19 Januari 2022, 16:15 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Banten, menutup usaha pencucian pasir darat di dua kecamatan, Selasa, (18/01/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Banten, menutup usaha pencucian pasir darat di dua kecamatan, Selasa, (18/01/2022). /Foto: Instagram/@satpolpplebak/

PORTAL LEBAK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Banten menutup usaha pencucian pasir darat yang beroperasi di dua kecamatan di Lebak, Selasa, 18 Januari 2022.

Pasalnya kegiatan ini telah mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak yang merusak bagi aktivitas manusia di sekitarnya.

Karena kegiatan ini menghasilkan limbah berupa tanah lumpur, kerikil, dan sampah yang dialirkan ke kolam pengendapan.

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil 9 Bulan di Gowa Sulsel saat Razia PPKM, Akibatnya Ketuban Pecah!

Selain itu, jalan umum di sekitar kegiatan berlangsung menjadi licin setiap adanya tumpahan lumpur dari truk pasir.

Penutupan lokasi pencucian pasir darat ini mengacu pada Penegakan peraturan daerah atau Perda No. 17 Tahun 2006.

Perda tersebut berisi Tentang Penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

Baca Juga: Viral Petugas Satpol PP Hancurkan Ukulele Hasil Razia, Netizen: Miris Lihatnya

Seperti dilansir PortalLebak.com dari Instagram @satpolpplebak, berikut langkah-langkah yang dilakukan satpol PP Lebak, terhadap kegiatan yang ditutup tersebut.

• Menghentikan seluruh aktifitas perusahaan, karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x