KPK: Cermati Titik Rawan Penyalahgunaan Dana Penanganan Covid-19

- 16 Mei 2020, 13:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani, didampingi Asisten 3 Setda Lebak, Inspektur Inspektorat dan Kadis Kominfo turut mengikuti rapat virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana penanganan Covid-19, Jumat 15 Mei 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani, didampingi Asisten 3 Setda Lebak, Inspektur Inspektorat dan Kadis Kominfo turut mengikuti rapat virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana penanganan Covid-19, Jumat 15 Mei 2020. /- Foto: instagram @lebakkab

Dengan demikian, setelah akhir pandemi virus corona ini tidak ada tindak pidana penyalahgunaan anggaran.

Asep juga meminta pemerintah untuk dapat memaksimalkan website sebagai sarana informasi publik.

"Ini penting untuk memastikan hak publik dalam mendapatkan informasi tentang penanganan Covid-19," ujar Asep.

Selain itu, Asep meminta peran serta media untuk dapat membantu memberikan informasi, edukasi, serta pemberitaan yang dapat memberikan informasi utuh untuk masyarakat.

"Agar program berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Komisi Pemberantasan Korupsi Gelar Rakor Sinergitas Publikasi Antara Pemerintah dan Wartawan Untuk Penanganan Pencegahan Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten ======================== Lebak (15/5/2020) - Sekretaris Daerah Ir. H. Dede Jaelani, di dampingi Asisten 3 Setda Lebak, Inspektur Inspektorat dan Kadis Kominfo ikuti rapat virutal melalui videoconferece dalam upaya penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah Banten. Rapat virtual kali ini di ikuti oleh para kepala dinas Kominfo se provinsi Banten dan Wartawan Perwakilan Media yang ada di wilayah Provinsi Banten. Asep Rahmat Suwandha selalu narasumber KPK RI menjelaskan bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan pada beberapa titik kerawanan terjadinya korupsi yakni pada Pengadaan Barang/Jasa, Filantropi / Sumbangan Pihak Ketiga, Refocusing dan Realokasi Anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD, serta penyelenggaraan bantuan sosial untuk pemerintah pusat maupun daerah. Untuk itu Asep jga jga berharap agar para pemerintah pusat dan daerah untuk mempergunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga setelah akhir dari pada pandemi virus ini tidak ada tindak pidana penyalahgunaan anggaran. Serta untuk dapat memaksimalkan Website sebagai sarana informasi menjadi penting untuk memastikan Hak publik dalam mendapatkan informasi Selain itu meminta peranserta media baik elektronik, cetak maupun online untuk dapat membantu memberikan informasi, edukasi, serta pemberitaan yang dapat memberikan informasi utuh dan lengkap untuk masyarakat, agar program berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.(IAM) @viajayabaya @h.adesumardi @dedejaelani1961 @doedie_iraone

A post shared by Pemkab Lebak (@lebakkab) on

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x