PORTAL LEBAK - Bandar judi jenis toto gelap (togel), di Kabupaten Lebak, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten.
Pelaku ZA (31) ditangkap berikut barang bukti Uang tunai Rp.535.000,00, beserta satu telepon genggam, serta Kertas rekapan pemasangan togel yang telah rusak terbakar pada Kamis 2 Juni 2022.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengungkapkan penangkapan ini, bagian dari tugas kepolisian.
Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Judi Online dan HOAX
"Ya Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di Kabupaten Lebak," papar AKBP Wiwin, seperti dilansir PortalLebak.com dari Instagram @polres_lebak.
"Ini adalah komitmen Polres Lebak membasmi segala bentuk perjudian termasuk judi togel di daerah hukum Polres Lebak," tambahnya.
Selanjutnya, Kapolres Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat ikut bersama-sama memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak.
"Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian," Ajak Wiwin.